Kamis, 27 Agustus 2009

HASIL KONGGRES DAN KONVENSI ABKIN TH. 2009

No. : 006/PB-ABKIN/II/2009

Lamp : —

Hal : Kongres XI dan Konvensi XVI ABKIN


Kepada Yth. Bapak/Ibu

Dewan Pembina

Dewan Pertimbangan Kode Etik

Dewan Akreditasi dan Lisensi

Pengurus Besar

Pengurus Daerah

Pengurus Cabang

Anggota

ASOSIASI BIMBINGAN DAN KONSELING INDONESIA

Di Tempat


Diberitahukan dengan hormat bahwa sesuai hasil rapat kerja nasional ABKIN pada tanggal 14 – 15 Nopember 2008 di Surabaya, tanggal 17 – 18 Januari 2009 di TC UPI, dan rapat steering comitee Kongres dan Konvensi ABKIN 2009 tanggal 7-8 Februari 2009 di Surabaya, telah dibahas beberapa hal berkaitan dengan Kongres XI dan Konvensi XVI ABKIN tahun 2009 dengan keputusan sebagai berikut :

1. Panitia Penyelenggara Kongres XI dan Konvensi XVI dipercayakan kepada Pengurus Daerah Provinsi Jawa Timur.

2. Telah dibentuk Panitia Pengarah (steering comitee) sejumlah 11 orang, dan dibentuk tim satgas AD dan ART, Kode Etik, Program kerja, akreditasi – lisensi - sertifikasi, dan laporan PB ABKIN.

3. Dengan mempertimbangkan agenda nasional, maka Kongres XI dan Konvensi XVI ABKIN tahun 2009 dilaksanakan pada tanggal 14 – 17 Desember 2009, bertempat di Surabaya.

4. Masa kerja Pengurus Besar ABKIN periode 2005 – 2009 adalah sampai dengan diselenggarakannya Kongres ABKIN Tahun 2009.

5. Kongres dilakukan terlebih dahulu, baru kemudian Konvensi ABKIN.

6. Peserta Kongres wajib memiliki Kartu Anggota ABKIN yang berlaku.

7. Peserta Konvensi Nasional tidak wajib memiliki Kartu Anggota ABKIN

8. Dalam Kartu anggota (KTA) ABKIN ditulis Kode Daerah masing-masing, pengelolaan (administrasi dan pengurusan) KTA dilakukan oleh Pengurus Daerah masing-masing.

9. Peserta kongres dari unsur Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang wajib menyerahkan surat mandat yang dikeluarkan oleh Pengurus Daerah masing-masing ditanda tangani oleh ketua dan sekretaris Pengurus Daerah.

10. Surat mandat peserta Kongres dari unsur Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang dilampiri SK Pengurus Daerah dan Cabang yang masih berlaku.

11. Peserta kongres dari unsur divisi wajib menyerahkan surat mandat yang dikeluarkan oleh Pengurus Divisi ditanda tangani oleh ketua dan sekretaris divisi.

12. Pengurus Divisi yang dimaksud adalah sebagaimana yang tertuang dalam AD dan ART ABKIN tahun 2005 – 2009.

13. Bentuk kegiatan kongres adalah pleno dan paralel komisi (4 komisi : (1) AD dan ART,

(2) Kode Etik, (3) Program, dan (4) akreditasi – lisensi - sertifikasi. )

14. Susunan acara Kongres diatur sebagai berikut :

1) Pembukaan Kongres

2) Pertanggungjawaban PB

3) Pemilihan presidium kongres,

4) Pengesahan tata tertib kongres (termasuk persyaratan ketua umum sesuai AD/ART),

5) Sidang komisi,

6) Kongres divisi,

7) Pleno (presentasi hasil sidang komisi dan kongres divisi).

8) Penyampaian visi & misi calon ketua umum PB ABKIN,

9) Pemilihan ketua umum PB ABKIN,

10) Pemilihan tim formatur & rapat formatur,

11) Pelantikan pengurus baru oleh presidium,

12) Penutupan kongres.

15. Out put yang akan dicapai dari Kongres :

1). Pertanggung jawaban PB ABKIN,

2). AD dan ART,

3). Kode Etik,

4). Program Kerja,

5). Pengurus Baru,

6). Panduan akreditasi – lisensi - sertifikasi.

16. Perserta kongres terdiri dari :

1) Pengurus Besar (semua),

2) Unsur Pengurus Daerah, masing-masing 5 orang,

3) Unsur Pengurus Cabang, masing-masing 1orang,

4) Unsur Divisi PB , masing-masing 3 orang,

5) Unsur Dewan Pembina PB (semua),

6) Unsur Dewan Pertimbangan Kode Etik PB (semua),

7) Unsur Dewan Akreditasi dan Lisensi PB (semua).

17. Tema Konvensi Nasional :

REVITALISASI BIMBINGAN DAN KONSELING UNTUK MEWUJUDKAN TUJUAN PENDIDIKAN NASIONAL

18. Sub tema Konvensi Nasional:

1) Analisis kebijakan tentang Bimbingan dan Konseling dalam pendidikan nasional

Deskripsi: mengkaji berbagai kebijakan baik yang ditetapkan pemerintah maupun organisasi profesi yang terkait dengan penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling dalam pendidikan nasional. Menghasilkan penegasan tentang eksistensi profesi Bimbingan dan Konseling.

2) Praksis Bimbingan dan Konseling dalam berbagai seting

Deskripsi: mengkaji penyelenggaraan layanan Bimbingan dan Konseling di jalur pendidikan formal, non formal, informal & kebutuhan khusus, serta dunia usaha-industri. Telaahan bisa dilakukan dari berbagai perspektif seperti perspektif pendidikan, spiritual keagamaan, sosio kultural, dan kesehatan.

3) Profesionalisasi SDM Bimbingan dan Konseling

Deskripsi: mengkaji spektrum ketenagaan, kompetensi, pendidikan, pelatihan, akreditasi, sertifikasi & lisensi

4) Inovasi Bimbingan dan Konseling

Deskripsi: mengkaji berbagai upaya pembaharuan & pengemb Bimbingan dan Konseling menyangkut konsep, model, teknologi, etnografi, praktik-praktik terbaik (best practices)

19. Bentuk kegiatan Konvensi Nasional adalah seminar & workshop.

20. Peserta Konvensi adalah mahasiswa, dosen, guru, konselor, pengambil kebijakan, pemerhati, dll.

21. Pembicara Konvensi Nasional meliputi:

1). Pengambil kebijakan yang paham bimbingan dan konseling

2). Pakar bimbingan dan konseling dari dalam dan luar negeri

3). Pakar pendidikan

4). Peneliti

5). Praktisi

22. Pembicara kunci : Mendiknas

23. Pembicara utama berjumlah 6 org

1). ACA/ASCA

2). PERKAMA

3). Empat figur dari Indonesia terkait tema/sub tema

Sumber Bahan : http://eko13.wordpress.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar